Bintan, KepriDays.co.id -Camat Bintan Timur, Sopian membantah jika apa yang dibacakan oleh Pansus DPRD Bintan terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dalam LPj APBD 2021 itu sebuah temuan. Melainkan itu hanya silpa anggaran yang dikucurkan ke Kecamatan Bintan Timur.
“Itu silpa bukan temuan. Kalau Silpa memang benar ada yaitu sebesar Rp 4,1 miliar,” ujar Sofian saat di Mapolsek Bintan Timur, kemarin.
Dia mengakui jika salah satu penyebab Silpa adalah Program Gerbang Kampung yang tak berjalan. Namun itu bukan atas kemauannya melainkan karena tidak adanya regulasi dari pemerintah daerah.
Dalam program tersebut dialokasikan sebesar Rp 1,2 miliar untuk dikucurkan ke 40 Ketua RW se-Kecamatan Bintan Timur. Maka masing-masing RW mendapatkan dana sebesar Rp 30 juta.
“Uangnya ada Rp 1,2 miliar untuk gerbang kampung. Tapi payung hukumnya tidak ada. Jika kami tetap melaksanakanya maka akan benar-benar jadi temuan,” jelasnya.
Dari hasil koordinasinya, Program Gerbang Kampung ini juga belum ada yang berjalan di kecamatan-kecamatan lainnya sepanjang 2021. Masalahnya sama yaitu belum adanya regulasi sampai saat ini.
Namun dikarenakan alokasi program tersebut paling besar diberikan ke Kecamatan Bintan Timur. Maka kecamatan ini jadi sorotan sementara kecamatan lain tidak.
“Kami yakin kecamatan lain belum ada jalan sampai saat ini. Karena kami sudah rapat di tingkat kecamatan se-Kabupaten Bintan. Masalahnya tetap sama yaitu payung hukum belum terima,” jelasnya.
Kemudian terkait anggaran pejabat yang tak dapat digunakan karena kekosongan jabatan. Dia mengakui jika ada 5 jabatan yang kosong sejak 2021 sampai 2022 ini.
Jabatan yang kosong antara lain Kasubag Umum di Kantor Camat Bintan Timur, Kasi Kesos di Kelurahan Kijang Kota, Kasi Pembangunan di Kelurahan Seilekop, Kasi Pemerintahan di Kelurahan Gunung Lengkuas, dan Kasi Kesos di Kelurahan Gunung Lengkuas.
“Kita sudah usulkan ke BKPSDM untuk pengisian jabatan yang kosong. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya,” katanya.
Terakhir soal pengelolaan rekening bendahara juga diakuinya ada masalah. Namun itu dikarenakan adanya perubahan aturan.
Selama ini bendahara diperbolehkan memotong hutang-hutang ASN di bank. Namun dengan aturan yang baru tidak diperbolehkan secara langsung melakukan pemotongan melainkan harus disetor oleh ASN yang punya utang itu sendiri.
“Atas temuan itu sudah kita buat surat teguran kepada bendahara agar tidak makukan itu lagi. Termasuk saya dipotong langsung sama bendahara karena juga punya hutang di bank,” ucapnya.
Wartawan: AVJ
Editor: Roni