Bintan, KepriDays.co.id -Pengendara Motor Yamaha Mio BP 4471 BU, Saniah (47) tewas akibat tertabrak dan terlindas Lori Toyota Dyna BP 8494 BY yang dikemudikan Hilarius Finzensius Mudah (23) di Jalan Wisata Bahari, Km 30 tepatnya Depan SPBU Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Sabtu (16/7/2022) pagi.
Kasatlantas Polres Bintan, AKP Kartijo, mengatakan motor yang dikendarai Saniah dan lori yang dikemudikan Hilarius itu sama-sama dari arah Desa Malang Rapat menuju arah Kawal.
“Keduanya berasal dari satu arah. Namun motor yang berada jauh di depan lori,” ujar Kartijo.
Setibanya di Depan SPBU Kawal sekitar pukul 09.00 WIB. Saniah ingin masuk ke SPBU yang berada di sebalah kanan. Dikarenakan ada kendaraan dari arah berlawanan melintas, Saniah berhenti di garis tengah jalanan. Namun Saniah tidak menghidupkan lampu sein motornya.
Ketika hendak berbelok menuju SPBU tersebut secara tiba-tiba lori yang dikemudikan Hilarius menabrak motor Saniah dari arah belakang.
“Akibat ditabrak, Saniah terjatuh dari motor lalu terlindas ban depan sebelah kanan lori,” jelasnya.
Usai kejadian, Saniah dilarikan ke Puskesmas Kawal. Namun nyawanya tak dapat diselamatkan alias telah meninggal dunia akibat mengalami luka berat.
Dari hasil pemeriksaan medis, Saniah meninggal karena patah tulang dada depan dan punggung belakang. Lalu memar di bagian dada depan dan punggung belakang serta luka lecet punggung kiri dan lengan kiri.
“Untuk supir lorinya Hilarius langsung kita amankan. Bersangkutan melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta,” katanya.
Wartawan: AVJ
Editor: Roni