Bintan, Kepridays.co.id-Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus terduga pelaku pemerkosaan di kos-kosan yang berada di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Jumat (15/7/2022) malam.
Pelaku yang diringkus adalah pria berinisial M.F (23) sementara korbannya sebut saja Bunga (23).
Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban di Polsek Gunung Kijang Rabu (13/7/2022). Setelah menerima laporan pemerkosaan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan.
Setelah 2 hari penyelidikan, Jumat (15/7/2022) malam baru diketahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di kos-kosan wilayah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
“Tak menunggu waktu lama tim langsung bergerak ke tempat persembunyiannya dan langsung meringkus pelaku di sana,” ujar Melki, Sabtu (16/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban itu baru sama-sama kenal. Mereka berkenalan melalui media sosial (medsos) berlanjut untuk ketemuan. Pelaku ingin mengajak korban untuk nonton bioskop namun batal dengan alasan tertentu.
Lalu pelaku menjalankan aksinya berikutnya dengan menjemput korban dengan sepeda motor dan membawanya ke Pantai Trikora, Kecamatan Gunung Kijang.
“Disana pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban. Karena dibawah ancaman korban tak sanggup melawannya,” jelasnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku merampas barang milik korban lalu pelaku pergi dengan motornya dan meninggalkan korban sendirian di pinggir pantai. Atas perlakuan tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
“Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan. Kita jerat dia melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” katanya.(avj)