Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (22/09/22).
Menurut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, kejadian tersebut bermula pada hari Selasa (20/09/22) sekira pukul 12.30 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, sekira pukul 13.30 Wib berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial DEP di Jl. Puncak Indah, Kota Tanjungpinang.
Saat itu DEP sedang mengendarai sepeda motor, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,62 gram.
Adapun rinciannya 9 (sembilan) paket diantaranya ditemukan didalam tas sandang miliknya, 5 (lima) paket ditemukan di tanah tepat di bawah posisi terlapor saat diamankan, dan 2 (dua) paket lainnya ditemukan di dashboard sepeda motor yang dikendarai terlapor. Selain itu, juga diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor.
“Kepada petugas, DEP mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi.
Atas perbuatannya, kata Efendi, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. “Pelaku diancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara,” tutup Efendi.
Editor: Roni