Batam, KepriDays.co.id -Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 26,6 Kg dengan dua orang diduga pelaku. Satu orang berinisial M alias Y berhasil diamankan, sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri.
Kapolda melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar Kota Batam.
Tim Khusus Opsnal Ditresnakoba Polda Kepri melakukan pengamatan pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB dan mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat.
Kemudian, pada 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB tim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa.
Selanjutnya, tim khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speedboat masih ada satu orang lagi berinisial M.
“Satu orang melarikan diri dengan terjun ke laut dan satu orang lagi berhasil kita amankan,” ujarnya, Senin (24/10/2022) saat press rilis di Lobby Utama Polda Kepri.
Di tempat yang sama, Kombespol Ahmad David menambahkan, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina bewarna hijau yang setelah ditimbang seberat 26,6 Kg.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp252 ribu, 462 ringgit, satu unit speedboat Ringgit, satu unit speedboat dengan mesin yamaha dan dua unit handphone.
“Sabu ini berasal dari Johor-Malaysia yang terindikasi milik dari berinisial N yang saat ini masih DPO. Sedangkan sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau,” ucapnya.
Diketahui, motif pelaku membawa narkotika ini untuk mendapatkan uang sebesar Rp10 juta per bungkus apabila barang tersebut sampai di tujuan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan kedua wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun.
Wartawan: Amri
Editor: Roni