Kanal Lingga

Curi Uang Pernikahan, Pria Muda Ini Ditangkap Polisi di Hotel

Lingga, KepriDays.co.id -Pria berinisial TR (19 Thn), pelaku pencurian di Dusun 1 Pulau Lalang Desa Berhala, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep, Polres Lingga.

Pelaku ini diduga mencuri uang yang akan digunakan untuk acara pesta pernikahan. “Kita berhasil mengamankan pelaku TR saat berada di hotel yang ada di Dabo Singkep,” ujar Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P. Tambunan yang didampingi oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Bripka Budi Kurniawan dan anggota Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel Pardede, Rabu (2/11/2022) saat konferensi pers di Mapolsek Dabo Singkep.

Adapun kronologis kejadian, pada hari Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku (TR) sedang berada di Dusun 1 Pulau Lalang Desa Berhala dengan tujuan untuk melakukan gotong royong dekorasi acara lamaran di rumah orang tua saksi inisial R.

Hubungan antara R dan TR adalah sepupu jauh dari istri TR. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku ikut acara kumpul bersama di rumah orang tua R yang melangsungkan proses penyerahan uang yang akan digunakan untuk acara pesta pernikahan oleh saksi inisial Y.

Setelah uang tersebut diserahkan Y kepada R, lalu R menyimpannya kedalam laci kecil yang ada didalam lemari dan dilihat oleh pelaku.

Selanjutnya, setelah acara tersebut selesai sekitar pukul 21.00 WIB pelaku pergi ke dapur untuk berbincang dengan Y dan juga saksi inisial RD yang merupakan abang dari R hingga dini hari dan akhirnya bubar untuk istirahat.

“Sekitar pukul 03.00 WIB pelaku yang menuju kamar R untuk mengambil sebagian uang yang disimpan di lemari,” paparnya.

Baca Juga

Keesokan harinya, pelaku kembali ke rumah orang tua R untuk membantu gotong royong, saat pelaku mendengar bahwa ada kapal berangkat ke Dabo Singkep dan akhirnya pelaku menuju pelabuhan untuk berangkat ke Dabo Singkep.

Setibanya di Dabo Singkep, pelaku menggunakan uang yang dicuri untuk membeli 1 unit handphone warna abu-abu yang dibeli di sebuah toko di Dabo Singkep, membeli minuman keras dan memesan kamar hotel bersama dengan temannya.

Kemudian pada 23 Oktober 2022, R mengecek kembali uang yang disimpan dan mengetahui uangnya berkurang dan R langsung melaporkan kejadian itu ke keluarga dan memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas Desa Berhala untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Besoknya, R melaporkan kejadian itu kita dan langsung kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp8 juta dan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 24 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 7 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp1.000 dan 1 unit handphone warna abu-abu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana ayat (1) ke-3E dan atau pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Share