DPRD Bintan Sahkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Bintan, Kepridays.co.id-Pemkab Bintan dan DPRD Bintan menggelar Rapat Paripurna Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Bintan, Rabu (21/12/2022) siang.

Pansus DPRD menyampaikan laporan dalam paripurna tersebut. Setelah itu, ranperda itu disepakati menjadi Perda PKD.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan dalam laporannya menuturkan bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui sehingga substansi dokumen rancangan peraturan daerah telah mengalami penajaman dan penyempurnaan dari masukan dan saran yang diberikan oleh pihak yang berkompeten.

“Untuk itu kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan khususnya pansus DPRD Bintan atas saran, masukan serta komitmen bersama dalam percepatan penyelesaian pembahasan hingga terlaksananya persetujuan pada hari ini,” katanya.

Dikatakannya juga bahwa dengan pembentukan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini sebagai pelaksanaan Pasal 3 Huruf A Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Tentu dengan ditetapkannya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini juga sebagai bagian dari upaya tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Bintan,” jelasnya.

Sementara itu, Pemimpin Sidang Paripurna, Fiven Sumanti, mengatakan ini merupakan perda terakhir di 2022 yang disahkan DPRD Bintan. Diharapkan peraturan ini dapat dijalankan sebagai mana mestinya.

“Kita sudah sahkan 8 perda di tahun ini,” ucapnya.(avj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *