Kokain 8,8 Kg Tak Bertuan Ditemukan Polres Anambas

Anambas, KepriDays.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menemukan narkotika jenis kokain seberat 8.832,1 gram (8,8 Kg) tidak bertuan disebuah hutan yang terletak di Desa Landak, Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.

Kokain 8 bungkus yang dibuat di dalam jerigen warna hijau ini, pertama kali ditemukan oleh warga berinisial R yang hendak mencari kayu di hutan untuk memperbaiki kapal. Karena merasa ia pun melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jemaja.

“Atas informasi itu, kita dari pihak Polsek langsung sigap menanggapi dan mencari barang temuan warga itu di lokasi dan menemukannya di hutan,” ujar Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Rabu (28/12/2022) saat konferensi pers di Lobi Polres Kepulauan Anambas.

Ia menyampaikan, narkotika yang ditemukan tersebut diperkirakan masih terkait dengan penemuan sebelumnya, pada Juli lalu di pesisir pantai rumah warga. Jarak antara lokasi penemuan narkoba lebih kurang 50 meter dari bibir pantai dan di simpan ke dalam hutan.

Terkait siapa pemilik dari barang haram tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Kepri terkait penemuan narkoba ini, dan kita menyisihkan sedikit barang bukti narkotika jenis kokain untuk penyelidikan dan dikirimkan ke Lab Forensic di Polda Riau,” ucapnya.

Menurutnya, perairan Kepri khususnya di Kepulauan Anambas merupakan jalur pelayaran Internasional, sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba maupun tindakan kejahatan lainnya.

“Untuk itu kita dari unsur TNI-Polri harus bersinergi memerangi tindakan kejahatan ini. Demi terciptanya keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat,” katanya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkotika khususnya di Kabupaten Anambas. Atas penemuan ini banyak nyawa yang sudah terselamatkan.

“Kita himbau kepada masyarakat agar jangan menyentuh barang haram narkoba jenis apapun apalagi terlibat dalam jaringan sindikat baik sebagai bandar maupun kurir,” tegasnya menutup.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *