Tersangka Korupsi TPS Kampung Bugis Ditahan Kejari Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Tahun 2019 agar dilakukan penahan di Rutan Tanjungpinang, Selasa (10/01/23) sore.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, yang diserahkan ke Penuntut Umum sebanyak 2 (dua) orang tersangka, yakni, tersangka Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dan Tersangka Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV. Sapu Jagat.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang senilai Rp. 556.226.500 yang berasal dari Dana Alokasi khusus Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, dan dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat Perkasa Kelurahan Kampung Bugis dengan kerugian sebesar Rp. 556.226.500,” kata Dedek.

Dedek juga mengatakan, untuk tersangka Arif diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Samsuri diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dua tersangka telah dilakukan penahan di Rutan Tanjungpinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor PRINT-01/L.10.10/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023,” ucap Dedek.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *