Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbang Pertanian) bertransformasi menjadi Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) eks Balitbang Pertanian pun turut bertransformasi. Salah satunya Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepulauan Riau menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Kepulauan Riau atau yang yang disingkat dengan BPSIP Kepri.
Kepala BPSIP Kepri, Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha, M.Si mengatakan akibat transformasi BPTP ke BPSIP, tugas pokok dan fungsinya juga harus disesuaikan dengan Permentan 13 tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.
“Untuk itu, diperlukan perubahan mindset dari biasanya melakukan penelitian dan pengkajian. Transformasi bukan hanya berubah nama saja, akan tetapi tugas kita juga ikut berubah yaitu berkutat terkait standardisasi,” ungkapnya, Selasa (21/02/2023).
Dr. Alwi, menerangkan sesuai tupoksi yang baru BPSIP tidak lagi melaksanakan pengkajian. Dengan perubahan tersebut, mulai saat ini tugasnya adalah melaksanakan penerapan dan diseminasi serta pendampingan standar instrumen pertanian spesifik lokasi. Mulai dari proses, model, produk, jasa termasuk juga SDM pertanian harus berstandar.
“Untuk meningkatkan kualitas hasil pertanian serta meningkatnya nilai tambah bagi petani dan ekspor baik dari awal hingga pemasaran semua harus terstandar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Tupoksi ini sangat penting, karena setiap daerah memiliki komoditas unggulan spesifik yang harus dikembangkan sesuai SNI,”kata Alwi.
Dia berharap dengan adanya pendampingan dan pengujian, para stakeholder baik petani, UMKM serta pengusaha bisa mengembangkan dan mengikuti sehingga produk yang dihasilkan bisa direkomendasikan sesuai SNI.
Kemudian, lnjutnya, terkait dengan jabatan fungsional yang ada di BPSIP Kepri saat ini terdiri penyuluh juga ada pengawas mutu hasil, mutu benih dan juga pengawas hama penyakit.
“Kedepan kita mengharapkan tersedia juga jabatan fungsional khusus seperti analis standardisasi (ASTA) sesuai dengan kebutuhan analisis beban kerja,”pungkas Alwi.
Penulis: Lutfi
Editor: Ikhwan