Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota meringkus seorang pria pelaku kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Kampung Bugis, Tanjungpinang, Selasa, (23/5/2023).
Pelaku berinisial MPD (22) masih merupakan seorang mahasiswa. Dari pelaku ini polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau perpaduan hitam.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova mengatakan, pelaku mencuri motor yang sedang diparkir di depan gedung rumah pemotongan hewan (Rapah) yang merupakan tempat korban bekerja dengan posisi kunci motor masih tergantung.
“Ketika korban hendak pulang bekerja sekira pukul 2.00 Wib, kendaraan milik korban sudah tidak ada lagi ditempatnya, kemudian dia menanyakan kepada Romi yang merupakan pengawas kesehatan, namun saudara Romi tidak tau dan tidak melihat motor tersebut,” ujar Giofany.
Setelah mengetahui motonya hilang, lanjutnya, korban kemudian melaporkan kejadian kehilangan sepeda motornya ke polisi. Atas laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil meringkus pelaku di Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota.
“Saat ditangkap pelaku sedang membeli makanan,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta. Saat ini pria pelaku curanmor tersebut telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Kota.
“Atas perbuatannya, pelaku MPD terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun,” jelasnya.
Wartawan: Sutana
Editor: Roni