Bintan, Kepridays.co.id-Polres Bintan bersama Tim Gabungan dari DLH Bintan, Dinas ESDM Kepri dan Satpol PP Bintan serta Polisi Militer menggelar operasi pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kamis (20/7/2023).
Operasi gabungan itu hanya menyisir pertambangan ilegal di dua kecamatan yaitu Kecamatan Toapaya dan Bintan Utara.
Kasatreskrim Polres Bintan AKP MP Limbong mengatakan menindaklanjuti pemberitaan di media masa maka dilaksanakan operasi gabungan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal.
“Kita lakukan penyisiran di beberapa lokasi yang kita duga adanya penambangan pasil illegal,” ujar AKP MP Limbong.
MP Limbong menjelaskan bahwa ada 3 lokasi yang disisir tim gabungan. Diantaranya di Kampung Cikolek Desa Toapaya Kecamatan Toapaya kemudian di Kampung Bugis Tanjunguban Utara, dan Kampung Sakera Kecamatan Bintan Utara.
Dari lokasi tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas. Hanya saja ditemukan peralatan-peralatan untuk melakukan penambangan.
“Hanya alatnya saja diamankan sedangkan pemiliknya tidak ditemukan di lokasi,” jelasnya.
Peralatan penambangan yang diamankan dan di bawa ke Mako Polres Bintan diantaranya mesin sedot pasir, pipa paralon, selang, besi penyaring pasir, dan jerigen berisi minyak solar.
Sedangkan peralatan yang besar seperti Eskavator, Bak Pasir dan sebagainya yang tidak dibisa di bawa ke Mako Polres Bintan. Namun pihaknya lakukan penyegelan dengan menggunakan garis Polisi/Police Line.
“Untuk saat ini dugaan adanya penambangan pasil illegal tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Bintan,” ucapnya.(avj)