Banyak Pihak Klaim Sebagai Ahli Waris Sukardi, Kantor Pengacara MAU : Li Qun Ahli Waris Sah

Bintan, KepriDays.co.id – Sukardi yang menjabat sebagai CEO Taihe Group Limited yang merupakan perusahaan besar di Batu Licin, Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur telah meninggal dunia sejak Oktober 2023 lalu.

Sepeninggalan Sukardi, banyak pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Mereka mengklaim dengan tujuan untuk mengambil aset perusahaan besar Taihe Group Limited tersebut.

Kantor Pengacara MAU & Rekan, Miftahudin Awe, SH mengatakan ahli waris dari mendiang Sukardi yang sah adalah Li Qun. Sebab Li Qun adalah istri sahnya Sukardi dan itu telah tertulis berdasarkan dokumen berupa Surat Pelaporan Nikah Luar Negeri, Nomor: B 411/472/XI/2023, tanggal 24 November 2023.

“Disini saya menjelaskan sebagai kuasa hukum dari Li Qun yang merupakan ahli waris sah dari Sukardi. Saya menerima kuasa khusus Nomor: 141284/SK-PDT/MAU/2023 dari Li Qun yang merupakan ahli waris sah Sukardi,” ujar Awe, kemarin.

Dokumen lain yang memperkuat Li Qun sebagai ahli waris adalah Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nomor: 12/Pdt.P/2024/PN Btm, tanggal 22 Januari 2024 dan Akta Keterangan Hak Waris, Nomor: 10/Ket-HW/Not-XM/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Xanramaya, S.H.,M.Kn, Notaris Kota Tanjungpinang.

“Jadi Li Qun ini istri sahnya Sukardi dan juga telah ditetapkan sebagai ahli waris Sukardi bedasarkan Surat Penetapan dari PN Batam ada Desember 2023 lalu,” katanya.

Namun baru-baru ini dihebohkan adanya kabar yang diunggah oleh salah satu media daring maenstrem dengan judul, “Dikabarkan Ahli Waris Sukardi Laporkan Beberapa Pihak ke Polda Kepri”. Tentunya berita ini tidak benar karena pihaknya tidak pernah membuat laporan ke Polda Kepri.

Kemudian dalam berita mengenai ahli waris Sukardi yang melapor ke Polda Kepri itu, tidak disebutkan siapa nama ahli waris dan kuasa hukumnya yang telah membuat laporan.

“Kami jelaskan lagi bahwa istri sah dari mendiang Sukardi adalah Li Qun. Jadi kami tidak mengetahui ahli waris Sukardi yang mana yang membuat laporan ke Polda Kepri. Tentunya ini sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Dengan beredarnya kabar tersebut, selaku kuasa hukum Li Qun pihaknya merasa perlu untuk menyampaikan ke publik bahwa pihaknya hingga saat ini tidak pernah membuat laporan ke Kepolisian.

Agar kabar-kabar seperti ini tidak terpublis lagi. Pihaknya segera menyurati Polda Kepri perihal pemberitahuan sebagai kuasa hukum dari Li Qun yang merupakan ahli waris sah Sukardi.

“Kami sudah mendatangi Polda Kepri untuk memberitahukan bawa apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris Almarhum Sukardi melakukan tindakan hukum berupa pelaporan atau tindakan hukum lainnya tanpa persetujuan klien kami agar mengonfirmasikan ke kami sebagai kuasa hukum sebelum dilayani,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa Sukardi telah meninggal dunia pada 27 September 2023. Hal itu telah tertuang dalam Akta Kematian Nomor: 2101-KM-04102023-0001 tanggal 4 Oktober 2023,

Dikutip dari taihegp.com, Sukardi memulai usaha pertamanya di Singapura pada 1980 dan mendirikan EJ Young Group of Companies pada tahun 1985 dengan omzet tahunan sebesar S$600 juta, kelompok investasinya meliputi hotel, real estate, konstruksi dan masih banyak lagi.

Pada tahun 1990 Sukardi terpilih sebagai salah satu dari “Sepuluh Pengusaha Muda Berprestasi Terbaik”. Kemudian pada tahun 2000 Sukardi mendirikan SunCity Group Holding Limited yang bisnis utamanya adalah mengekspor kayu dan lantai kayu Indonesia ke Cina. Tahun 2008 Sukardi membukan toko utamanya di Shanghai dan diikuti oleh cabang dan waralaba di Beijing, Hangzhou, Kunming hingga Macau.

Namun, sepeninggal Sukardi, beberapa perusahaan di bawah naungan Taihe Group Limited disebut berhenti beraktivitas. Ratusan karyawannya sempat menuntut pembayaran gaji pada Oktober 2023. Hingga pada November 2023 gaji ratusan karyawan akhirnya dibayarkan.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *