Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika selama bulan Juli 2024.
Kapolresta Tanjungpinang, Kompol Budi Santosa mengungkapkan, ada 10 laporan polisi dengan jumlah total 12 orang tersangka yang berhasil diamankan pihaknya, dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,44 gram dan 52,5 butir pil ekstasi.
Sedangkan untuk identitas 12 tersangka, yakni, HS (33), Sd (31), JN (25), OL (27), No (30), YS (30), As (26), Uj (56), Dh (35), Ik (31), Hr (31), dan TN (44).
“12 tersangka ini saling berkaitan dalam jaringan narkoba. Namun hal ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara setelah melakukan konferensi pers, Kapolresta bersama BNN, jaksa, dan penasihat hukum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 200 gram yang merupakan hasil penangkapan di bandara pada tanggal 4 Juli lalu.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Roni