Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sebagai bagian dari upaya pengelolaan kapasitas hunian yang lebih efektif, Rutan Kelas I Tanjungpinang melakukan pemindahan 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Rabu (10/09).
Diketahui pemindahan ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses, serta ancaman gangguan lainnya.
Sedangkan pemindahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Yongki Yastinanda, yang memimpin seluruh rangkaian proses, mulai dari persiapan hingga pengawalan.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos menjelaskan, bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari program penyesuaian kapasitas hunian dan optimalisasi pembinaan bagi WBP.
“Pemindahan ini dilakukan untuk menempatkan WBP yang terkait dengan kasus narkotika ke lembaga pemasyarakatan yang khusus menangani kasus tersebut. Ini merupakan langkah penting agar pembinaan dapat dilakukan secara tepat sasaran,” ujar Yan Patmos.
Sementara diketahui kendaraan transpas digunakan untuk mengangkut para WBP menuju Lapas Narkotika, dengan pengawasan ketat dari petugas Rutan dan aparat kepolisian.
Editor: Roni