Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pria berinisial S (61) yang melakukan aksi pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur diwilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur berhasil diamankan pihak kepolisian, Senin (30/9/2024).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (21/09/2024) sekira pukul 18.40 WIB.
Pada saat itu, korban berinisial CH (10), RA (10), dan NM (11) selesai melaksanakan solat maghrib dari salah satu Masjid di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Saat korban keluar dari masjid untuk membeli jajan, kemudian usai berbelanja mereka hendak kembali ke masjid dan bertemu dengan pelaku. Seketika itu pelaku mengajak korban untuk pergi ke belakang, dan langsung mencium pipi kanan dan kiri para korban,” terang Sahrul.
Kemudian, Sahrul pun melanjutkan, saat korban berinisial RA dan NM pergi membuang sampah di samping toilet masjid, pelaku langsung memaksa korban berinisial CH untuk baring dengan memegang kedua lengannya.
“Saat kondisi tersebut, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kemudian, korban berinisial CH tersebut langsung melarikan diri menyusul kedua temannya yakni RA dan NM,” ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, pihak para keluarga korban melapor ke SPKT Polresta Tanjungpinang di hari yang sama sekira pukul 23.50 WIB.
“Mereka datang dengan membawa pelaku yang berinisial S tersebut didampingi oleh personel Polsek Tanjungpinang Timur, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tuturnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 3 helai baju yang digunakan para korban saat kejadian tersebut.
“Pelaku dikenai hukuman Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Terhadap perkara ini masih dalam proses penyidikan,” pungkas Sahrul.
Editor: Roni