Bintan, KepriDays.co.id – Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Bintan 2024 dipastikan mengalami kenaikan menjadi Rp 121,2 miliar lebih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Firman Setyawan mengatakan, APBDes-P 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 600 juta.
“Dari Rp120,6 miliar di APBDes Murni menjadi Rp121,2 miliar di APBDes-P,” ujar Firman kepada awak media beberapa waktu lalu.
Naiknya APBDes-P 2024 menjadi Rp121,2 miliar ini berdampak pada kenaikan tunjangan pada perangkat desa. Baik tunjangan jabatan (tunjab) maupun tunjangan kinerja (tukin).
Mulai dari kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes) dan staf desa. Kemudian juga Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan sekretaris BPD dan anggota BPD.
“Jadi naiknya APBDES-P itu berdampak pada naiknya tunjangan perangkat desa,” jelasnya.
Kenaikan tunjangan tersebut berbeda-beda namun berkisaran dari Rp50 ribu-Rp300 ribuan. Untuk kades, kata Firman, tunjangan jabatannya naik sebesar Rp150 ribu sehingga yang diterima menjadi Rp1,2 juta dan sekdes naik Rp 100 ribu menjadi Rp850 ribu.
Sementara perangkat desa seperti staf-staf mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja Rp50 ribu menjadi Rp500 ribu.
“Jadi tunjab kades dari Rp1.050.000 menjadi Rp1.200.000. Kalau sekdes dari Rp750.000 jadi Rp850.000 dan staf dari Rp450.000 jadi Rp500.000,” katanya.
Sedangkan tunjangan untuk BPD mengalami kenaikan Rp300 ribu perorangnya. Dengan kenaikan tunjangan maka Ketua BPD mendapatkan Rp1,150 juta dari sebelumnya Rp850 ribu.
Lalu Wakil, Sekretaris dan Anggota BPD menerima nominal yang sama yaitu Rp1 juta dari sebelumnya Rp700 ribu.
“Tunjangan semua perangkat desa naik namun untuk penghasilan tetap (siltap) belum berubah angkanya. Karena semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” sebutnya.
Untuk besaran siltap ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam aturan itu pada Pasal 81 Ayat (2)a bahwa kades paling sedikit menerima gaji atau siltap paling sedikit Rp2,4 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan IIA.
Siltap untuk sekdes paling sedikit Rp2,2 juta atau 110 persen dari gaji pokok PNS Golongan IIA dan perangkat desa lainnya paling sedikit menerima Rp2juta atau 100 persen dari gaji pokok Golongan IIA. Siltap ini dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
“Menunggu Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2019. Kalau ada perubahan maka nominal siltap akan mengalami kenaikan. Namun sebaliknya kalau tidak maka siltap kades,sekdes, perangkat desa lainnya tidak berubah,” ucapnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
