BP3KR dan GM BP3KR Siap Bertarung

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) bertarung melawan Generasi Muda (GM) BP3KR dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri 2024.

Pasalnya, BP3KR yang dipimpin oleh Huzrin Hood lebih dahulu mendukung Rudi-Rafiq dalam Pilkada Kepri 2024. Hal ini membuat GM BP3KR geram dan langsung menyatakan siap bertarung melawan BP3KR, karena GM BP3KR mendukung penuh Ansar-Nyanyang.

“Saya nyatakan GM BP3KR mendukung penuh Ansar-Nyanyang untuk memimpin Kepri 2025-2030,” kata Ketua GM BP3KR Basyarudin Idris yang disapa akrab Oom.

Oom pun melanjutkan, bahwa Ansar Ahmad merupakan Tokoh Pejuang Pembentukan Provinsi Kepri, dan Ansar mempunyai cerita panjang tentang Pembentukan sampai Pembangunan Kepri hingga saat ini.

“Dari Bang Ansar Kabag Ekonomi hingga jadi Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Riau. Ini bukti bahwa Ansar sangat mendukung pembentukan Provinsi Kepri. Kalau kita bicara pejuang, Ansar juga pejuang,” kata Oom.

Maka dengan keyakinan penuh, Oom dengan jelas menyatakan, GM BP3KR sekali lagi mendukung Ansar-Nyanyang jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2025-2030.

“Program Bang Ansar jelas. Beliau tinggal melanjutkan saja apa yang belum tuntas. Saya yakin ditangan Ansar, Provinsi Kepri lebih maju lagi,” ujarnya.

Sementara diketahui setiap kampanye Calon Gubernur Kepri nomor urut 1 Ansar Ahmad, ia menjelaskan apa saja program yang akan dilanjutkan, seperti di Bintan, penerbitan sertifikat rumah nelayan di atas laut kembali dilaksanakan tahun 2025.

Di mana melalui APBD Kepri telah dianggarkan dana sebesar Rp2 miliar untuk penerbitan 1.000 hingga 2.000 sertifikat rumah nelayan.

“Kita angsur supaya semua nelayan punya kepastian hukum, tanahnya punya nilai ekonomis karena sertifikatnya bisa diagunkan ke bank,” ujar Ansar.

Di hadapan warga, Ansar meyakinkan dirinya akan terus memperjuangkan penerbitan sertifikat bagi rumah nelayan di Kepri yang dibangun di atas laut. Ia memperkirakan masih ada sekitar 25 ribu rumah nelayan yang membutuhkan kepastian hukum.

“Terkecuali bagi bangunan di atas laut yang dipergunakan untuk kegiatan usaha yang memerlukan perizinan kelola perikanan dan rumah tangga nelayan (PKKPRL) yang diajukan bupati/wali kota,” kata Ansar.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *