Penjual Balon Nyambi jadi Bandar Judi Online Diringkus Polisi

Anambas, KepriDays.co.id – Setelah menjalankan bisnis judi online jenis togel dalam jangka waktu 2 tahun, Rus (51) akhirnya berhasil diringkus oleh polisi dari Polres Kabupaten Anambas, Kamis (14/11/2024).

Pelaku diringkus saat sedang menjajakan barang dagangannya di kawasan Pasar Tarempa. Dalam menjalankan bisnis togel, pelaku menyamar menjadi penjual balon agar tidak tercium oleh polisi.

Dari keterangan polisi, aktifitas pelaku ini dilaporkan oleh Tegar Okta Zami. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung turun kelapangan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

“Aktifitas penjualan nomor togel menggunakan website RoyalToto,” kata Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian, Jum’at, (15/11).

Aktifitas pelaku ini banyak memakan korban, sebab banyak warga yang tergiur ajakan tersangka untuk memasang nomor dengan menjanjikan kemenangan.

“Korban memesan nomor dan deposit melalui pelaku. Pembayarannya pun melalui pelaku,” sebut Rio.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku antara lain satu unit handphone beserta akun Website Judi Online yakni “ROYAL TOTO”.

Adapun rincian akun judi online tersebut adalah sebagai berikut, Nama Akun : “RUSDI 789”, ID akun: Rusdi789 dengan Saldo Rp 301.042 ribu

“Ada juga beberapa lembar uang dengan jumlah Rp 113 ribu,” tutur Rio.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) dan atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP.

“Ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” tegas Rio.

Sementara Polres Anambas saat ini memang sedang gencar memerangi perjudian online. Sebab, tindakan ini sudah menjadi atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Republik Indonesia.

“Program 100 hari Presiden dan atensi Polri akan dilaksanakan secara maksimal dan optimal,” pungkas Rio.

Wartawan: Yolana
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *