Ngobrol Bareng AJI. Foto: Untung
Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dalam tugasnya sebagai pengawas pemilu, Bawaslu Kota Tanjungpinang memang diberikan kewenangan melakukan tindakan, namun lebih mengutamakan pengawasan dan pencegahan.
Ada beberapa sebab Bawaslu mengutamakan pencegahan. Hal ini terungkap saat Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, terkait undang-undang tentang kepemiluan.
Ia menjelaskan, jika seseorang ditangkap melakukan money politik, yang ditindak itu pemberi dan penerima, dan hukumannya kurungan minimal tiga tahun dan maksimal tujuh tahun, dendanya minimal Rp.200 Juta, maksimal satu milyar.
“Jadi kalau kita main tangkap saja, korban yang kena yaitu pemberi dan penerima, alias kurir dan masyarakat. Tidak sampai ke paslon. Makanya kami lebih menggalakkan pencegahan, karena nanti yang kena masyarakat, dan ini perlu saya sampaikan,” ungkap Yusuf.
Yusuf menambahkan, Bawaslu diperintahkan lebih kepada pencegahan, pengawasan. Makanya di kampanye-kampanye, jika ada kekeliruan langsung didatangi dan diberikan teguran.
“Kami kasih tahu pemahaman mana yang boleh dan tidak boleh. Alhamdulillah sampai saat ini di Tanjungpinang masih dipatuhi,” katanya.
Selain itu, Yusuf menambahkan, Bawaslu juga menggalakkan pengawasan partisipatif, baik media dan masyarakat, untuk ikut mengawasi Pilkada Tanjungpinang.
“Jika ada pelanggaran, seperti money politik dan pelanggaran lainnya, dibuktikan dan jika perlu rekaman, dan jika ada,” ujarnya.
Sementara terkait hal tersebut, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faisal mengatakan, masyarakat juga diberikan kesempatan memotret setelah perhitungan selesai dan sebelum digulung.
“Karena itu hak warga sebagai warga negara, untuk memastikan suara-suara tersebut tidak berubah. Karena didalam aturan PKPU-nya seperti itu. Tapi tidak boleh lama-lama, karena setelah itu KPPS akan melanjutkan tugas-tugas berikutnya,” jelas Faisal.
Wartawan : Munsyi Untung
Editor : Roni