Anambas, KepriDays.co.id – Masyarakat Anambas berbondong-bondong mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Tarempa.
Hal ini dikarenakan akan dimulainya penyesuaian tarif pembuatan paspor pada 17 Desember mendatang.
Pantauan KepriDays.co.id, sejumlah pemohon tampak antri menunggu untuk melaksanakan proses foto serta sampel sidik jari, Selasa, (19/11/2024) kemarin.
Selain itu, ada juga pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor. Seorang pemohon, Atoy Sinaga mengatakan, dirinya sengaja membawa anggota keluarga untuk segera membuat paspor sebelum tarif naik.
“Saya bikin paspor biasa, paspor elektronik bisa juga sih. Tapi, tak apalah paspor biasa,” ujar Atoy.
Selama proses membuat paspor, dirinya tidak mengalami kendala. Petugas, kata dia, selalu sigap membantunya jika ada kekurangan syarat administrasi.
Saat disinggung mengenai kenaikkan tarif paspor pada 17 Desember mendatang, Atoy tidak merasa keberatan. Menurut dia suatu hal yang wajar jika ada kenaikkan tarif.
“Oke-oke saja, karena masa berlaku paspor 10 tahun. Kalau dengan tarif yang ada di bagi 10 tahun kan ga seberapa. Ini kan untuk penerimaan negara, kita harus dukung,” tutur Atoy.
Sementara, Kantor Imigrasi Tarempa mencatat ada 111 permohonan paspor sejak dua bulan terakhir ini.
Angka ini mengalami lonjakan meskipun tidak signifikan.
“Memang benar ada peningkatan, tetapi tidak signifikan. Dari data kita sejak diumumkan (penyesuaian tarif), ada 111 pemohon,” ujar Humas Imigrasi Tarempa, Ronald.
Menurut Ronald, lonjakan ini terjadi dikarenakan banyak masyarakat yang ingin menghabiskan akhir tahun di luar negeri.
“Peningkatan juga dikarenakan masyarakat memanfaatkan waktu yang ada jelang kenaikkan tarif pembuatan paspor,” sebut Ronald.
Kemudian ia menambahkan sejak Januari lalu, mayoritas masyarakat Anambas lebih memilih jenis paspor biasa ketimbang paspor elektronik.
“Lebih cenderung paspor biasa. Sekitar 830 orang yang memilih jenis itu. Kalau paspor elektronik hanya 213 orang,” terang Ronald.
Ronald menghimbau kepada masyarakat agar segera mengurus paspor sebelum tarif baru diberlakukan agar segera datang ke kantor.
“Bisa datang saja ke kantor. Karena tanggal 17 Desember nanti tarif baru diberlakukan. Untuk cover paspor masih yang lama (warna hijau). Kalau yang design merah putih belum ada,” kata Ronald.
Adapun untuk tarif paspor saat ini yakni paspor biasa hanya Rp 350 ribu, paspor elektronik Rp 650 ribu.
Sedangkan untuk tarif baru yang bakal diberlakukan pada 17 Desember mendatang yakni paspor biasa Rp 650 ribu dan paspor elektronik Rp 950 ribu.
Wartawan: Yolana
Editor: Roni
