Ayunia Disti Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang. Foto: Ist
Oleh:
Ayunia Disti
Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang
Prodi Sosiologi 23103050
Pilkada merupakan momen penting dalam sistem demokrasi, dimana masyarakat mempunyai kesempatan untuk memilih pemimpin yang mereka anggap sebagai perwakilan yang sesuai untuk menampung aspirasi dan harapan mereka.
Namun dalam Pilkada Bintan baru-baru ini, mendadak mendapat sorotan karena adanya fenomena Kotak Kosong sebagai salah satu opsi bagi masyarakat dalam Pilkada tersebut.
Perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan untuk periode 2024, telah berakhir pada Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Tidak terdapat penambahan pasangan calon yang mendaftar. Sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bintan, hanya diikuti satu pasangan calon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada Bintan 2024 melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Hotel Bintan Agro Beach Resort, Gunung Kijang, Senin (23/9/2024).
Dalam pleno tersebut, Paslon Roby Kurniawan-Deby Maryanti, ditetapkan dengan nomor urut 1, sementara nomor urut 2 diberikan kepada kotak kosong.
Paslon Roby Kurniawan-Deby Maryanti, diusung oleh koalisi besar. Berbeda dengan daerah lain yang menempatkan PDI Perjuangan sebagai lawan bersama.
Di Kabupaten Bintan PDI Perjuangan bergabung bersama Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, PKS, Hanura, PSI, Gelora, dan Perindo.
Syamsul selaku Komisioner KPU Kabupaten Bintan menyebutkan bahwa penetapan kotak kosong sebagai pesaing di Pilkada Bintan 2024 mengacu pada aturan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang mengatur teknis pendaftaran dan penetapan pasangan calon kepala daerah.
Karena adanya berita tersebut Spanduk dukungan kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada 2024 mulai menyebar di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Hal itu diketahui setelah beredar video di media sosial adanya baliho dukungan terhadap kolom kosong pada Pilkada Bintan 2024 di Bintan Utara.
Video tersebut memperlihatkan, adanya beberapa baliho yang mendukung kolom kosong untuk menang pada Pilkada Bintan. Spanduk-spanduk tersebut di pasang yang siap memenangkan kotak kosong di sepanjang lampu merah Tanjung Uban.
Hal ini terjadi karena pendukung kotak kosong tidak mendukung sosok calon tertentu, melainkan ingin mengirimkan pesan atau menunjukkan ketidaksetujuan terhadap satu-satunya calon yang ada.
Lalu, kotak kosong dapat dinyatakan menang apabila;Berdasarkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.
Namun, calon tunggal di anggap kalah jika tidak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah. Apabila calon tunggal kalah, maka yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Jika calon tunggal kalah, itu artinya kotak kosong memenangkan Pilkada. Jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong Pilkada, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota untuk memimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada.
“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana di maksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” bunyi Pasal54D ayat (4).
Keberadaan kotak kosong ini tidak hanya mencerminkan ketidakpuasan terhadap calon yang ada tetapi juga isu-isu mendasar dalam politik lokal dan partisipasi masyarakat, vidio dukungan kotak kosong merupakan salah satu alasan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon yang ada karena masyarakat Bintan merasa calon yang hanya satu-satunya itu tidak memenuhi syarat untuk memimpin.
Hal ini dikarenakan beberapa faktor seperti tidak adanya perkembangan daerah di Bintan selama roby Kurniawan menjabat sebagai Bupati serta wakilnya yang merupakan istri dari mantan Bupati Bintan Apri Dujadi yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus korupsi, selain itu tidak tertariknya masyarakat dengan visi dan misi yang di anggap masyarakat hanya akan menjadi omongan belaka.
Sehingga dukungan yang diberikan kepada opsi kotak kosong merupakan salah satu simbol protes yang sah, masyarakat ingin menunjukan bahwa mereka memilih tanpa adanya paksaan.
Pada era digital, informasi sangat terbuka membuat masyarakat semakin kritis dalam menilai calon pemimpin seperti apa yang mereka inginkan. Tentunya mereka akan mencari pemimpin yang mampu menjalankan pemerintahan dengan integrasi, visi yang jelas dan kemampuan membawa perubahan bagi masyarakat Bintan.
Dengan begitukKetika calon yang ada tidak memenuhi kriteria yang mereka inginkan, masyarakat akan merasa memilih kotak kosong adalah hal yang lebih baik.
Tentunya terdapat tantangan yang akan masyarakat lewati karena adanya fenomena kotak kosong ini, jika masyarakat terlalu banyak memilih kotak kosong maka akan terjadi masalah yang besar didalam sistem politik serta pemilihan, dimana masyarakat mungkin merasa tidak ada calon yang layak sehingga akan berujung pada apatisme politik.
Maka akan sulit bagi masyarakat bintan untuk menemukan pemimpin yang benar-benar mereka percayai dapat memimpin dimasa depan. Maka penting pihak pemerintah, parpol dan masyarakat dalam berkolaborasi menciptakan Pilkada yang lebih baik termasuk dalam proses pencalonan, dan memberikan ruang bagi calon-calon yang memiliki kredibilitas dan integrasi.
Namun fenomena kotak kosong dalam Pilkada di Bintan merupakan salah satu dinamika didalam politik,hal tersebut juga sah saja jika didukungoleh masyarakat, karena Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi yang kuat, dan dukungan tersebut merupakan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon yang ada. ***
Penulisan Opini sepenuhnya tanggung jawab penulis, dan memahami aturan yang berlaku di KepriDays.co.id.