Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur. Foto: Ari
Bintan, KepriDays.co.id – Seorang kakek berinisial DA (58) ditangkap Satreskrim Polres Bintan, karena tega merudapaksa cucunya yang masih duduk dibangku SD.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo melalui Kasi Humasnya, Iptu Prasojo mengatakan, tindak pidana pencabulan dengan pelakunya seorang kakek bejat ini terjadi di Kelurahan Seilekop Kecamatan Bintan Timur.
“Kejadiannya Jumat (22/11/2024) sore hari. Di salah satu perumahan di Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur,” ujar Iptu Prasojo, Minggu (24/11/2024) kemarin.
Sedangkan kasus ini bisa terungkap, berkat komunikasi antara ibu korban dengan korban melalui via WA Video Call (VC). Di situ korban yang berusia 9 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya.
Bahwa pada Jumat (22/11/2024) sore usai mengaji, korban bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku membawa pulang korban ke rumah korban di salah satu perumahan di Kelurahan Seilekop.
“Pelaku bawa korban ke dalam kamar, selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan iming-iming memberikan uang ke korban Rp 7.000,” jelasnya.
Sehari setelah kejadian, abang kandung korban berinisial RA (29) langsung membuat laporan ke Polres Bintan, Sabtu (23/11/2024).
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA langsung melakukan penyelidikan.
“Tidak perlu waktu lama, hanya butuh waktu 6 jam pelaku berhasil ditangkap di Pulau Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir,” katanya.
Pelaku pun langsung digiring dari Pulau Tenggel dengan kapal ke Kijang. Lalu dibawa dengan mobil ke Mako Polres Bintan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Bintan dan dijebloskan ke sel tahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara, Kasihumas Polres Bintan itu pun menghimbau, kepada seluruh masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini, seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain.
“Waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan, serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut, hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak-anak,” ucap Prasojo.
Wartawan: Ari
Editor: Roni