Bintan, KepriDays.co.id – Pengacara sekaligus Pratiksi Hukum Maskur Tilawahyu MH, menyarankan agar Polres Bintan melakukan SP3 terhadap kasus Hasan Cs.
Dia menilai dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan salinan putusan nomor 33/Pdt.G/2024/PN/ Tpg, mengabulkan gugatan Darma Parlindungan terhadap tergugat I PT Expasindo Raya, tergugat II PT Bintan Property dan tergugat III BPN.
Maka perkara pidananya disarankan harus dilakukan penghentian atau SP3 oleh Polres Bintan. “Jangan digantung, saran saya SP3 aja kasus pidana Hasan Cs. Karena sampai saat ini berkasnya juga tak lengkap alias P-19,” ujar Maskur.
Sementara, Hendie Devitra MH juga selaku kuasa hukum dari Hasan, mantan Pj Walikota Tanjungpinang, sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Muhammad Ridwan dan Budiman, menilai bahwa penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan atas dugaan kasus pidana pemalsuan bersamaan perkara dimaksud telah mencerminkan kejanggalan yang nyata.
“Sejak dari awal saya telah katakan, bahwa penahanan atas penetapan tersangka berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara itu, sungguh sangat janggal dan terburu-buru. Karena masih banyak hal yang perlu didalami,” ucap Hendie, Jumat (29/11/2024).
Hendie menerangkan, bahwa putusan perdata yang dimenangkan oleh kliennya tersebut, seharusnya dapat menjadi salah satu petunjuk, baik penyidik Polres Bintan maupun pihak Jaksa peneliti pada Kejari Bintan terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana yang saat ini masih dalam proses.
“Kalau pun nanti, perkara ini inkrah, dapat menjadi bukti dan fakta bahwa objek surat yang ditangani Pak Hasan yang kapasitasnya sebagai camat saat itu, yang diberikan sesuai kewenangan berdasarkan undang-undang, mengetahui pengoperan penguasaan tanah masyarakat, adalah suatu tindakan yang sesuai kewenangannya, sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hendie.
Editor: Roni