Anambas, KepriDays.co.id – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran desa menyeret nama Kepala Desa Serat Kabupaten Anambas, Antika.
Sebagai pemimpin di wilayah itu, Antika dinilai bertanggung jawab dalam penyalahgunaan anggaran desa.
Bahkan, kasusnya ini telah sampai di tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Anambas. Parahnya lagi, Antika pada Rabu, (6/11) lalu, dipanggil oleh penyidik, malah mangkir tidak mengindahkan undangan klarifikasi.
“Kami mengalami kendala karena yang bersangkutan (Antika) tidak koperatir dipanggilan pertama,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas, Bambang Wiratdany, Senin (2/12/2024) kemarin.
Bambang melanjutkan, modus yang digunakan Antika dalam menyelewengkan keuangan desa, dengan cara memanipulasi laporan keuangan Dana Desa. Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022.
“Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang ditaksir hampir Rp 753 juta,” tutur Bambang.
Sementara, Jaksa berencana akan menjemput paksa Antika, jika tidak memenuhi pada panggilan kedua yang dilayangkan.
“Artinya tidak mengindahkan proses hukum. Kami upayakan jemput paksa,” tegas Bambang.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi yang mayoritas merupakan perangkat desa.
Penulis : Yolana
Editor : Roni