Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sampai pukul. 18.58 Wib hari Rabu (11/12/2024), laporan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terus masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia hingga 18 Desember 2024.
Namun batas pengajuan ke MK sesuai aturan, yakni, setelah pleno perhitungan suara di setiap daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu 3 hari kerja.
Dari hal tersebut diketahui di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), laporan sengketa Pilkada baru ada 2 yang masuk ke MK, yakni, laporang ke KPU Bintan dan KPU Kabupaten Lingga.
Menanggapi laporan itu, Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay mengatakan, pihaknya siap menghadapi segala laporan berkaitan tentang Pilkada Bintan 2024 di MK Republik Indonesia.
“KPU Bintan akan hadapi. Biasa itu. Kami juga menunggu dulu hasil pemeriksaan dari MK,” terangnya, Rabu (11/12/2024) kepada KepriDays.co.id.
Sedangkan untuk diketahui, Laporan ke MK untuk KPU Bintan dilaporkan oleh pemohon bernama Budi Prasetyo dengan didampingi Kuasa Pemohon Agung Ramadhan Saputra, nomor APPP: 219/PAN.MK/e-AP3/12/24 tertanggal Selasa 10 Desember 2024 pukul. 16.47 Wib.
Dan untuk laporan ke MK untuk KPU Lingga dilaporkan oleh pemohon bernama Alias Wello dan Muhammad Ishak dengan didampingi Kuasa Pemohon Dwi Amelia Permata dan Maria Natasya, nomor APPP: 166/PAN.MK/e-AP3/12/24 tertanggal Jum’at 6 Desember 2024 pukul. 22.38 Wib.
Sementara Ketua KPU Kepri Indrawan perihal laporan ke dua Kabupaten di Provinsi Kepri, belum ada jawaban. Namun dilihat sampai hari ini, sengketa untuk Pilkada Kepri juga belum ada laporan masuk ke MK Republik Indonesia.
Editor: Roni
