Propam periksa senjata polisi di Polresta Tanjungpinang. Foto: Ist
Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Propam Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemeriksaan Senjata Api (senpi) dinas milik personel dan pemeriksaan judi online, Senin (16/12/2024) pagi di Mapolresta Tanjungpinang.
Pemeriksaan senjata api tersebut dilakukan untuk menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga keamanan, dan disiplin internal lingkungan Polri melalui langkah antisipatif.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasi Propam Polresta Tanjungpinang Iptu Malinta Bangun mengatakan, pemeriksaan senpi bertujuan untuk mencegah atau mengantisipasi pelanggaran penggunaan senpi oleh personel Polresta Tanjungpinang.
“Selain pemeriksaan senpi, kita juga sejalankan pemeriksaan handphone milik personel, apakah masih ada personel yang bermain judi online,” ujarnya.
Pemeriksaan senjata api dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk pemeriksaan senpi ini kita laksanakan secara berkala, personel yang memegang senpi setiap 6 bulan sekali dilakukan test psikologi, dan personel yang memegang senpi adalah personel yang khusus bertugas di lapangan (opsnal),” kata Kasi Propam.
Sedangkan pemeriksaan senpi ini di mulai dari administrasi, izin kepemilikan, surat izin psikologi, kondisi fisik senjata, kelengkapan senjata sesuai SOP, hingga prosedur penyimpanan.
“Ada 31 personel Polresta Tanjungpinang yang kita periksa senpinya hari ini. Kita menekankan pentingnya disiplin personel dalam penggunaan senpi. Semua personel pemegang senpi dinas harus memenuhi syarat administrasi, psikologi serta kualifikasi yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Sementara Personel Propam Polresta Tanjungpinang juga melaksanakan pemeriksaan handphone milik personel, apabila masih kedapatan judi online, maka akan ditindak tegas tanpa toleransi.
“Pemeriksaan kepemilikan judol di handphone personel juga kita tegaskan disini, kita periksa jangan sampai ada yang masih memainkan judol,” tambah dia.
Dari hasil pemeriksaan senpi dan judol terhadap personel, Propam Polresta Tanjungpinang tidak menemukan adanya pelanggaran senpi dan kepemilikan judol.
Editor: Roni