Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara. Foto: Ari
Bintan, KepriDays.co.id – Satreskrim Polres Bintan melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah menangani belasan kasus selama setahun.
Kasus yang ditangani mulai dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penganiayaan hingga pencabulan atau persetubuhan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara mengatakan, dari Januari sampai Desember 2024 telah ditangani 12 kasus yang menimpa anak dibawah umur, dari usia 6-17 tahunan.
“Dalam 12 kasus itu, korbannya anak di bawah umur. Baik itu korban perdagangan, penganiayaan dan pencabulan atau persetubuhan,” ujar Ipda Rafi di ruang kerjanya Mako Polres Bintan, Senin (16/12/2024) semalam.
Belasan kasus tersebut meliputi 1 kasus TPPO, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), 2 pencabulan dan 7 kasus persetubuhan.
Sedangkan dari kasus tersebut, 8 diantaranya sudah selesai (P21), 3 kasus masuk ke tahap satu dan 1 kasus masih dalam proses sidik menuju tahap.
“Kami menghimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dalam bergaul maupun media sosial,” jelasnya.
Sementara disinggung paling tinggi ancaman hukuman penjaranya dari belasan kasus tersebut. Ipda Rafi menjelaskan, kasus cucu yang dicabuli oleh kakeknya yang baru-baru ini terjadi.
Akibat aksi bejat kakek tersebut membuat masa depan cucu berusia 9 tahunan itu hancur. Kakek tersebut sudah diamankan di sel tahanan dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
“Kakek yang merupakan pelaku dikenakan pasal perlindungan perempuan dan anak, serta pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ini ancaman tertinggi dari belasan kasus tersebut,” katanya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni