Mencekam Red King Cobra Nyelinap di Ruang Tamu

Bintan, KepriDays.co.id – Suasana tegang dan mencekam saat seekor ular jenis Red King Cobra (Ophiophagus Hannah) masuk ke dalam rumah warga Jalan Tanjung Permai, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kamis (26/12/2024) malam.

Informasi yang didapatkan KepriDays.co.id di lapangan, ular King Cobra yang masuk pase berwarna merah ini bersembunyi di bawah lemari. Beruntung ular yang memiliki bisa mematikan ini tidak menyerang pemilik rumah.

Kepala UPTD Damkar Bintan Utara, Panyodi mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait keberadaan Red King Cobra itu tengah malam. Ular berbisa itu bersembunyi di bawah lemari hias di area ruang tamu.

“Kami terima laporan Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 23.45 WIB. Pelapornya adalah pemilik rumah yaitu Ibu Sumariah,” ujar Panyodi, Juma (27/12/2024).

Sedangkan dari laporan yang diterimanya, bahwa pelapor beserta anak dan cucunya mendengar suara seperti orang tidur (ngorok) di area ruang tamu sejak siang hari.

Namun tidak satupun yang mencurigai asal usul bunyi tersebut. Hingga malam hari anak pelapor yang penasaran mencari senter untuk menerangi kolong lemari yang berada di ruang tamu.

“Pas disenter sama anak pelapor ternyata dibawah lemari ada ular dengan berukuran lumayan besar,” jelasnya.

Anak pelapor yang mengetahui ada ular tersebut berupaya mencari bantuan ke para tetangga, namun tak satupun orang yang dijumpai mengingat waktu sudah malam.

“Dikarenakan tidak ada orang yang bisa diminta bantuan. Akhirnya anak pelapor mencari nomor kontak Petugas Damkar di media sosial. Setelah jumpa baru disuruh ibunya atau pelapor untuk menghubungi petugas damkar,” katanya.

Mendapati laporan itu, pihaknya menugaskan tujuh personil dengan pakaian serta alat lengkap ke lokasi kejadian.

Tiba di sana, kata Panyodi, sekitar pukul 23.54 WIB. Personil langsung mempersiapkan alat khusus untuk menangkap ular serta mengevakuasinya.

“Ternyata ular yang sembunyi itu jenis King Kobra namun warnanya ada kemerahan. Kemungkinan Red King Cobra, ular itu langsung kita tangkap dan bawa ke luar rumah,” sebutnya.

Setelah reptil itu ditangkap, petugas langsung memasukan ular itu ke dalam karung agar mudah untuk dievakuasi dari lokasi kejadian.

Sementara selanjutnya ular dibawa ke Kantor UPTD Damkar Bintan Utara, Jumat (27/12/2024) dini hari. Paginya, kata Panyodi, ular tersebut diserahkan ke Komunitas Pencipta Reptil Tanjungpinang.

UPTD Damkar Bintan Utara mengimbau kepada warga untuk menghubungi Kontak Person 0771-465-1295, apabila menemukan atau mendapati hewan liar atau yang berbahaya. Karena akan langsung ditindaklanjuti.

“Ular Red King Cobra itu memiliki panjang 3 Meter. Ular ini sangat berbahaya jadi kita serahkan ke Komunitas Pencipta Reptil Tanjungpinang. Mereka merupakan partner kita juga untuk kegiatan edukasi,” ucapnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *