Bintan, KepriDays.co.id – Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan, kedua tersangka TPPO dibawah umur yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AT (24) dan perempuan Ti (21). Keduanya merupakan warga Tanjungpinang.
“Tersangka kita tangkap di Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur pada akhir November 2024. Ditangkapnya malam hari,” ujar AKP Khapandi di Mako Polsek Bintan Timur, Selasa (7/1/2025).
Sedangkan kasus TPPO dibawah umur ini bisa terungkap, berkat laporan dari orangtua korban. Bahwa anaknya menjadi korban yang dijual ke pria hidung belang di Kota Tanjungpinang.
Dari laporan itu dilakukan penyelidikan. Hasilnya polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang beraksi di salah satu lokasi di Kijang Kota.
“Jadi kita tangkap pelaku di Kijang sedang dalam mobil rental Toyota Avanza. Sekali kita geledah mobilnya, ada dua pelaku dan dua korban yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Rencananya kedua pelaku ke Kijang untuk menjemput korbannya. Namun baru dua korban yang dijemput sementara satu korban lagi tidak berhasil di jemput.
Sementara pelaku mengaku sudah beberapa bulan beraksi sebagai mucikari. Sudah beberapa korban yang dijual namun kebanyakan orang dewasa sementara korban yang dibawah umur baru kali ini.
“Dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,” katanya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
