Jakarta, KepriDays.co.id – Baru-baru ini, kabar mengenai rencana pemerintah untuk menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Informasi ini menyebar dengan cepat melalui pesan berantai di WhatsApp serta diunggah di berbagai platform sosial.
Dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan tersebut.
Namun sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu ini. Kabar ini pun memicu diskusi yang luas di kalangan PNS dan masyarakat umum, terutama karena gaji ke-13 dan ke-14 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.
Perlu diketahui, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14, yang juga dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), disalurkan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Dengan adanya isu ini, banyak PNS yang merasa khawatir akan dampak penghapusan gaji tersebut terhadap keuangan mereka.
Gaji ke-13 dan ke-14 selama ini telah menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan ASN, sehingga jika benar-benar dihapus, hal ini dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka.
Oleh karena itu, perhatian dan tanggapan pemerintah sangat diharapkan untuk menjelaskan situasi ini kepada publik.
Sedangkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah ditentukan sebagai berikut:
Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 diperkirakan akan mencapai sekitar sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang jatuh pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan disalurkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru, guna mendukung kebutuhan pendidikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menekankan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan keadaan keuangan negara serta anggaran belanja yang ada.
Editor: Roni