Empat Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Bintan

Bintan, KepriDays.co.id – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di empat lokasi di Kabupaten Bintan.

Dari pengungkapan ini didapati pelakunya berjumlah empat orang. Yaitu Acil (28) yang merupakan residivis narkoba, dan tiga diantaranya masih dibawah umur antara lain MG (15), FT (13), dan MR (13).

Satreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan pihaknya mendapatkan empat laporan (LP) terkait kasus curanmor. Dua laporan diterima pada Januari 2025 dan dua laporan lagi Februari 2025.

“Empat laporan yang kita terima itu di empat lokasi kejadian. Untuk lokasinya itu tiga diantaranya di Kecamatan Gunung Kijang dan satu lokasi lagi di Kecamatan Bintan Utara,” ujar Iptu Fikri saat konfeensi pers di Ruang Satreskrim Polres Bintan, Senin (17/2/2025).

Dalam pengungkapan kasus curanmor ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang. Dari koordinasi itu membuahkan hasil, ternyata empat pelaku curanmor telah diciduk oleh Tim Jatranas Polresta Tanjungpinang.

Kemudian Satreskrim Polres Bintan mendatangi Polresta Tanjungpinang untuk mencari tau apakah pelaku curanmor yang ditangkap Tim Jatranas Polresta Tanjungpinang itu juga pelaku yang beraksi di Kabupaten Bintan.

“Kami introgasi pelaku curanmor itu. Hasilnya mereka mengakui jika beraksi di Wilayah Hukum Polres Bintan. Mereka mencuri empat motor di empat lokasi,” katanya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut Satreskrim Polres Bintan membawa salah satu pelaku yaitu Acil ke Polres Bintan. Kemudian dilakukan pemeriksaan. Disitu diketahui jika Acil beraksi mencuri motor bersama rekannya yang masih di bawah umur.

Adapun motor yang dicuri antara lain Motor Yamaha X Ride 125 di Jalan Wisata Bahari RT 003/RW 003 Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang pada 30 Januari pukul 15.00 WIB.

Lokasi kedua yaitu Motor Honda Beat di Pantai Trikora RT 003/RW002 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang pada 10 Februari pukul 15.30 WIB.

Lokasi ketiga adalah Motor Honda Beat di Pantai Trikora RT 001/RW002 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang pada 9 Februari 2025 pukul 15.30 WIB.

Lokasi terakhir dicuri Motor Honda Beat di Jalan Taman Sari RT 003/RW 004 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara pada 26 Januari pukul 01.15 WIB.

“Kita amankan lima motor dari tangan pelaku. Empat motor lainnya yang dicuri pelaku di empat lokasi dan satu motor lagi yang dibawa oleh pelaku untuk bersaksi. Ternyata motor yang digunakan pelaku untuk beraksi juga motor curian namun tidak ada laporannya ke kami,” jelasnya.

Selain lima motor yang diamankan, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi. Diantaranya obeng ketok, kunci Y, STNK, kunci cadangan atau anak kunci.

Pelaku nantinya akan menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan.

“Karena selain di Bintan pelaku juga beraksi di Kota Tanjungpinang,” sebutnya.

Untuk ketiga pelaku lainnya yaitu MG, FTz dan MR yang masih dibawah umur telah dikoordinasikan dengan instansi terkait di pemerintahan yang menangani kasus anak dibawah umur berhadapan dengan hukum.

“Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *