Kanal Headline Hukrim

Buronan Kasus KDRT Ditangkap Kejati Kepri

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berasal dari Kejaksaan Negeri Batam, Senin (28/2/2025) kemarin di Desa Tetesua Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara.

Adapun Identitas Buronan yang diamankan, yaitu, lelaki atas nama Ir. Nurbatias (63) yang dulu tinggal di Taman Sari Blok A No. 11 RT.002 RW. 001 Desa/Kel. Tiban Baru Kota Batam Provinsi Kepri.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, menyatakan bahwa Terpidana Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Pudananya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Untuk amar putusan, lanjut Yusnar, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan”.

“Saat diamankan di depan Mesjid An Nur Desa Kabupaten Nias Barat, Terpidana Ir. Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” katanya.

Baca Juga

Selanjutnya, masih kata Yusnar, terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk diamankan sementara, dan selanjutnya terpidana dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam.

“Nanti dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut,” ujarnya.

Sementara diketahui Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H. M.H. (Ketua Tim), Kasi II Yunius Zega, S.H. M.H, dan Ul Awal Saputra selaku anggota Tim.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujat Teguh Subroto.

Editor: Roni

Share
Tags: Buronan Kasus KDRT Ditangkap Kejati Kepri KDRT Kejati Kepri