Anambas, KepriDays.co.id – Dengan keluarnya Surat Edaran nomor 06 tahun 2025 dari Bupati Anambas tentang kondusifitas Anambas selama Ramadhan, Satpol PP Anambas melaksanakan sosialisasi ke masyarakat.
Sosialisasi ini menyasar ke pelaku usaha rumah makan atau kedai kopi dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di area Tarempa Barat.
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Satpol PP Anambas, Norra mengatakan, terdapat sejumlah aturan untuk mengatur segala aktifitas warga selama bulan puasa.
Aturan paling utama menyasar ke THM yang mana selama Ramadan harus ditutup secara penuh satu bulan.
“Kalau ada pengelola THM yang melanggar kita kasih peringatan dari lisan kemudian tertulis. Kalau masih nakal juga kita cabut izin usahanya dan tutup permanen,” tegas Norra, Kamis, (27/2).
Lalu, Satpol PP tidak melarang untuk kedai kopi ataupun rumah makan buka pada siang hari. Tapi ada satu syarat, yakni harus ada kain penutup di pintu masuk.
“Kita juga minta warung yang jual minuman berakohol untuk tidak melayani pembelian selama satu bulan dalam rangka mencegah warga mabuk-mabukkan. Mari kita sama-sama jaga daerah kita selama bulan Ramadan,” tutup Norra.
Wartawan : Yolana
Editor: Roni
