Kanal Headline Kepri Nasional

Efisiensi Anggaran Negara, Keberadaan KPU dan Bawaslu Usai Pemilu Harus Ditinjau

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Bicara efisiensi dan penghematan anggaran untuk Indonesia termasuk daerah-daerahnya, keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) usai Pemilihan Umum (Pemilu) dipertanyakan tugas dan fungsinya dari pusat hingga daerah.

Menanggapi efisiensi ini, Ketua Barisan Muda (BM) Kosgoro 1957 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jufri Helmi, sangat setuju jika KPU dan Bawaslu harus ditinjau ulang tugas dan fungsi.

Menurutnya, sebaiknya pemerintah bisa memikirkan ini untuk kebijakan kedepan dalam efisiensi anggaran.

“Baiknya ditinjau ulang fungsi KPU dan Bawaslu usai Pemilu. Bagaimana kebijakan pusat kedepan untuk efisiensi anggaran ini,” kata Jufri, Kamis (6/3/2025).

Jufri mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terimbas dari efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, supaya lebih bijak KPU dan Bawaslu harus ditinjau karena bisa lebih banyak penghematan dilakukan pusat.

“ASN kan sudah. Sekarang kalau KPU dan Bawaslu diefisiensikan juga. Apa tak banyak hematnya negara,” kata Jufri.

Sedangkan untuk diketahui besaran gaji anggota dan Ketua KPU Pusat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

– Ketua KPU Pusat: Rp 43.110.000 per bulan.
– Anggota KPU Pusat: Rp 39.985.000 per bulan.

Baca Juga

Lalu, besaran gaji anggota dan Ketua KPU Provinsi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

– Ketua KPU Provinsi: Rp 20.215.000 per bulan.
– Anggota KPU Provinsi: Rp 18.565.000 per bulan.

Selanjutnya, besaran gaji anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

– Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp 12.823.000 per bulan.

– Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp 11.573.000 per bulan.

“Tidak hanya mendapatkan gaji, anggota dan Ketua KPU akan mendapatkan sejumlah fasilitas diluar gaji, seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” kata Jufri.

Editor: Roni

Share
Tags: Bawaslu Efisiensi Anggaran Negara Keberadaan KPU dan Bawaslu Usai Pemilu Harus Ditinjau KPU KPU dan Bawaslu