Mahasiswa Hukum se-Kota Batam Tolak RUU TNI: Ancaman Terhadap Supremasi Sipil

Batam, KepriDays.co.id – Mengingat problematika formulasi hukum, pengesahan Revisi Rancangan Undang-Undang No 34 tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Mahasiswa Hukum se-Kota Batam yang terdiri dari Universitas Internasional Batam, Universitas Riau Kepulauan, dan Universitas Putra Batam menyikapi, menuntut, dan menolak pengesahan Revisi Undang-Undang TNI yang dinilai inkonstitusional, Jumat (21/3/2025)

Penolakan ini dihasilkan dari konsolidasi dan kajian akademik yang digelar oleh Mahasiswa Ilmu Hukum Se-kota Batam di daily Coffee Batam kota.

Teja Maulana Hakim yang merupakan Mahasiswa Hukum Universitas Internasional Batam mengatakan, dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil, militer dinilai sebagai alat pertahanan negara dan bukan bagian instrumen birokrasi maupun politik.

“Militer harus tetap profesional dan tunduk pada otoritas sipil. Keterlibatan dalam pemerintahan hanya akan merusak supremasi sipil,” kata dia.

Teja juga menegaskan, sejarah Indonesia telah membuktikan bahwa Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru menciptakan represifitas aparat dan ketidakadilan hukum.

“Kita tidak boleh kembali ke masa di mana militer menjadi kekuatan dominan dalam birokrasi dan hukum. Reformasi 1998 adalah perjuangan untuk mengakhiri keterlibatan militer dalam pemerintahan,” jelasnya

Teja pun memaparkan, RUU TNI adalah kemunduran demokrasi, melanggar konstitusi, dan mengancam kebebasan sipil. Oleh karena itu, dengan tegas RUU ini harus ditolak!.

Sedangkan, Hidayatuddin mahasiswa Hukum Universitas Putra Batam mengatakan, terdapat 4 tuntutan mahasiswa hukum se-Kota Batam.l yang mereka susun bersama.

“Kami menolak tegas pengesahan Atas Revisi terhadap Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 yang dinilai inkonstitusional, karena cacat formil maupun materil pada tahap formulasi. Selain itu perubahan atas pasal 47 dan 53 dapat melahirkan dwi fungsi ABRI dan rusaknya sistem meritokrasi,” tegasnya.

Sementara, Jamaluddin selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan menilai, RUU TNI yang disahkan tidak memiliki urgensi yang konkret dan meminta DPR untuk segera merevisi Undang-Undang peradilan militer yang justru dinilai lebih urgensi.

“Kami juga mendesak DPRD Kota Batam untuk mendengarkan kajian Akademik dan Aspirasi Mahasiswa Ilmu Hukum Kota Batam, agar dapat menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU TNI yang mencederai Supremasi Sipil,” terang Jamal.

Terakhir, Jamal mengatakan, jika tuntutan-tuntutan ini tidak direspon dengan baik oleh DPRD Kota Batam, mahasiswa akan melakukan upaya-upaya hukum yang diamanatkan oleh konstitusi nantinya.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *