Bang Long Tokoh Melayu Pejuang Rempang. Foto: Ist
Batam, KepriDays.co.id – Tokoh Melayu Rempang Awie alias Along atau biasa disebut Bang Long merasa sedih, karena dua tokoh melayu Basyaruddin Idris alias Tok Oom dan Megat Rury Afriansyah bercekau atau bersitegang soal salah penyebutan statment di media.
Bang Along mengatakan, masalah kecil seperti itu seharusnya dapat diselesaikan dengan cara bertemu, dan dibicarakan dari hati ke hati.
“Jangan malah berbalas ‘pantun’ di media. Sebaiknya bertemu, inikan salah penyebutan saja. Janganlah kita terpecah belah sesama Melayu,” kata Bang Along, Kamis (3/4/2025) siang kepada KepriDays.co.id.
Bang Along juga menyarankan, sebaiknya Melayu itu bersatu padu, jangan bisa dipecah belahkan dengan hal sepele seperti salah sebut di media yang diungkapkan Tok Oom.
“Tok Oom juga sudah klarifikasi. Sebaiknya ya bertemu, saling memaafkan di bulan baik Idul Fitri kan bagus,” kata Bang Along.
Sementara sebelumnya, Tok Oom mengklarifikasi atau meluruskan, data yang disampaikannya didapatkan dari BP Batam soal penunggakan Wajib Tahunan Otorita (WTO) oleh PT Dani Tasha Lestari (DTL).
Menurut Oom, maksudnya telat 11 bulan menunggak WTO dari 30 Tahun yang harus diperpanjang kembali untuk persil 10 hektar lahan yang digunakan.
“Bukan tak bayar WTO tapi tidak perpanjang WTO sesuai dengan data Kabag Humas BP Batam,” kata Oom selaku Ketua GM-BP3KR meluruskan, Sabtu (29/3/2025) kepada KepriDays.co.id.
Namun pihak PT DTL dikutip dari berbagai media, tidak menerima pernyataan Oom sebelumnya, yang menyebutkan “setelah saye telusuri, ternyata ade penugakan WTO selama 30 tahun dan diberi waktu 1 tahun untuk penyelesaiannya tapi tidak diselesaikan”.
Dan untuk diketahui PT DTL telat membayar 11 bulan tempat berdirinya Hotel Purajaya yang berakhir pada 7 September 2018.
Kemudian, BP Batam memberitahukan pada tanggal 20 Agustus 2019 kepada PT DTL, PT tersebut pun meminta waktu perpanjang. Pada tanggal 5 September 2019 PT DTL berupaya membayar perpanjangan berserta denda untuk 20 tahun. Namun pada 29 September 2019 ditolak oleh BP Batam.
Editor: Roni