Dunia, KepriDays.co.id – Pemerintah Jerman secara resmi melarang lagu terbaru Kanye West yang berjudul “Heil Hitler” karena dianggap mengandung unsur pro-Nazi dan saluran hukum yang berlaku di negara tersebut.
Pelarangan ini merupakan respon tegas terhadap lagu yang memuat simbol-simbol konten Nazi dan penghormatan terhadap Adolf Hitler.
Langkah ini diambil setelah lagu tersebut, meskipun telah dihapus dari berbagai platform streaming musik, tetap tersebar luas di platform X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk dan ditonton oleh jutaan orang.
Lagu “Heil Hitler” milik Kanye West memicu kontroversi global karena liriknya yang memuja Adolf Hitler secara eksplisit.
Selain itu, video musiknya menampilkan lambang Swastika dan menyertakan cuplikan pidato Hitler. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum Jerman yang melarang penyebaran simbol-simbol Nazi.
Kontroversi ini juga berdampak pada pembatalan konser Kanye West di Korea Selatan.
Pelarangan ini menjadi sorotan utama karena Jerman memiliki sejarah kelam terkait Nazi dan sangat sensitif terhadap segala bentuk propaganda atau simbol yang berhubungan dengan ideologi tersebut.
Pemerintah Jerman berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kebencian dan propaganda Nazi demi menjaga nilai-nilai demokrasi dan menghormati kekejaman korban Nazi.
Menampilkan atau menyebarkan simbol-simbol Nazi, termasuk lambang Swastika, merupakan tindakan ilegal di Jerman. Lagu “Heil Hitler” secara terang-terangan saluran hukum ini dengan memuja Adolf Hitler dan menampilkan simbol-simbol Nazi dalam video musiknya.
Pemerintah Jerman tidak meniru segala bentuk propaganda Nazi dan akan menindak tegas pelanggarnya.
Meskipun lagu tersebut telah dihapus dari platform streaming musik utama seperti YouTube, Spotify, dan Apple Music, lagu tersebut tetap beredar di platform X milik Elon Musk.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana platform media sosial menangani konten yang menyiarkan hukum dan kebencian. Jutaan orang telah menonton video musik tersebut di platform X, menunjukkan betapa cepatnya konten semacam itu dapat menyebar secara online.
Platform seperti Spotify, YouTube, dan Soundcloud berupaya melarang pemutaran lagu-lagu tersebut karena mengandung konten antisemitisme. Setelah lagu barunya ini dirilis, platform seperti Spotify, YouTube dan Soundcloud berupaya melarang pemutaran lagu tersebut karena mengandung konten antisemitisme.
Editor: Roni