Jakarta, KepriDays.co.id – Pemerintah telah memulai proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menginformasikan bahwa pencairan ini tidak hanya ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup anggota TNI, Polri, dan para pensiunan.
“Seperti diketahui teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggarannya sekitar Rp49,3 triliun, mencakup ASN pusat dan daerah, TNI-Polri, serta para pensiunan,” ungkap Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dilansir pada Selasa (4/6).
Selain ASN, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang dananya bersumber dari APBN.
Menurut Pasal 9 Ayat 1 dalam aturan tersebut, gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga negara dan pejabat kementerian mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
Sementara, besaran gaji pokok untuk Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di luar presiden dan wapres, sedangkan gaji pokok wakil presiden setara dengan empat kali lipat gaji pokok tertinggi tersebut.
Saat ini, gaji pokok tertinggi bagi pejabat negara selain presiden dan wapres dipegang oleh Ketua DPR dan MPR, yang besarnya mencapai Rp5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, Presiden Prabowo berhak menerima gaji pokok sebesar Rp30,24 juta setiap bulan, sedangkan Wakil Presiden Gibran mendapatkan gaji pokok sebesar Rp20,16 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang menjadi bagian dari gaji ke-13 yang akan diterima.
Editor: Roni
