KKP Temukan Kerusakan Masif Karena Tambang di Karimun

Karimun, KepriDays.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan masif diduga akibat aktivitas penambangan ilegal saat inspeksi mendadak di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Kerusakan ini berpotensi mengganggu ekosistem pesisir dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan setempat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara mengatakan saat sidak di Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir, sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena masa IUP-nya telah habis.

“KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” kata Koswara dikutip dari Antara, Kamis (19/6).

Dia menyampaikan, hasil sidak yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Hal itu sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.

Dia memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak.

Dia menegaskan, pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Bahkan, aktivitas penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat. Pulau-pulau kecil, lanjutnya, adalah ekosistem yang rentan.

“Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” jelas Koswara.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *