BPH Migas dan Pemprov Kepri MoU Pengawasan BBM Tertentu

Kepri, KepriDays.co.id – Pemerintah Provinsi (Pempeov) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

MoU dan PKS ditandatangani oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad atas nama Pemprov Kepri dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Harper Premier Hotel Kota Batam, disaksikan oleh OPD Pemprov Kepri dan Komite BPH Migas.

Poin kerja sama tersebut mencakup dua hal penting, yaitu pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), serta Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) kepada konsumen pengguna di Provinsi Kepri.

Ansar menjelaskan, meningkatnya aktivitas ekonomi di Kepri membutuhkan perhatian dari semua pihak, termasuk BPH Migas sebagai badan resmi yang mengatur rantai pasok distribusi BBM.

Menurutnya, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran JBT seperti solar subsidi, serta JBKP seperti pertalite, sangat erat kaitannya dengan kelancaran aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

“Sejak kerja sama ini dimulai pada tahun 2022, telah banyak hasil luar biasa yang dicapai dalam menjawab berbagai tantangan, khususnya terkait penyaluran dan pendistribusian BBM yang tepat sasaran kepada konsumen yang berhak menerimanya,” jelas Ansar.

Selain itu, Ansar juga menambahkan, dari kerja sama ini telah lahir berbagai kebijakan strategis, seperti pemenuhan kuota BBM, penerbitan surat edaran, serta pembentukan tim koordinasi distribusi bahan bakar minyak.

Langkah lainnya antara lain adalah sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 terkait surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian BBM subsidi, rapat koordinasi rutin bersama BPH Migas dan PT Pertamina, hingga penggunaan fuel card di SPBU untuk mengontrol volume pembelian.

“Termasuk pengawasan lapangan bersama, pemantauan SPBU dan APMS, pengendalian konsumsi berlebih dan indikasi penyimpangan distribusi BBM, hingga monitoring dan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM,” pungkas Ansar Ahmad.

Sementara, Erika Retnowati menyampaikan, PKS ini sangat penting, karena pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi konsumennya dan mengetahui siapa saja yang berhak menerima JBT dan JBKP.

Ia juga berharap agar Pemprov Kepri terus memberikan dukungan, dalam proses verifikasi dan penerbitan surat rekomendasi maupun surat identitas kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP di wilayah Kepri.

Erika mengakui, Provinsi Kepri menjadi proyek percontohan nasional karena dinilai selalu proaktif dalam mendukung BPH Migas, terutama dalam program penyaluran BBM bersubsidi. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya BPH Migas Award Tahun 2023 dan 2024 untuk kategori penyalur BBM Satu Harga terbaik nasional.

“Ini bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia, agar meniru apa yang telah berhasil diraih Provinsi Kepri dalam pendistribusian, pengendalian, dan pengawasan BBM secara cepat dan tepat sasaran,” puji Erika.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *