Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilihan Nasional dan Lokal Perlu Dikaji Secara Mendalam

Jakarta, KepriDays.co.id – Sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terkait dengan pemisahan pelaksanaan pemilihan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal.

Pemilihan Nasional digunakan sebagai sarana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR dan DPD. Sedangkan Pemilihan Lokal atau daerah digunakan untuk pemilihan Kepala Daerah dan DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan tersebut menjadi polemik dikalangan masyarakat bawah maupun elit politik. Tentu putusan tersebut layak untuk diapresiasi dengan harapan akan ada perbaikan dalam system politik di Indonesia.

Sebagaimana diketahui khalayak bahwa system politik di Indonesia semakin hari semakin berbiaya tinggi dan bahkan tidak sedikit yang berimplikasi pada konflik social.

“Agar penataan system politik kedepan lebih baik lagi maka perlu dilakukan kajian dari berbagai sisi baik dari sisi teknis maupun dari sisi non teknis” ujar H. Dharma Setiawan biasa disapa HDS, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan Nomor Anggota B-37.

Jika merujuk pada sisi teknis, Komisi Pemilihan Umum terbukti telah mampu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik sehingga kita tidak perlu khawatirkan. Namun dari sisi non teknis, tentu kita harus hitung secara cermat dan akurat.

Untuk itu, HDS mendorong agar pemerintah daerah atau perguruan tinggi melakukan kajian untuk memberikan masukan kepada pemerintah baik pada Kementrian Dalam Negeri maupun kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

“Diharapkan semakin banyak kajian yang masuk maka akan semakin melengkapi data dan informasi untuk pengambilan keputusan berikutnya,” tutur HDS pasca Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegera.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *