Kanal Headline Hukrim Nasional

Eks Menag Yaqut Dilarang KPK ke Luar Negeri

Jakarta, KepriDays.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Larangan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.

Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut, ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip Antara.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa larangan tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan perjalanan ke luar negeri ini diambil oleh KPK karena keberadaan mereka di Indonesia sangat diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menteri Agama serta pihak swasta.

Baca Juga

Beberapa waktu lalu, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.

Pengumuman ini disampaikan pada tanggal 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 7 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menginformasikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan perhitungan mengenai kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus ini.

Selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa perkiraan awal kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Editor : Roni

Share
Tags: Eks Menag Yaqut Dilarang KPK ke Luar Negeri Komisi Pemberantasan Korupsi KPK