Bintan, KepriDays.co.id – Narapidana yang merupakan Warga Negara (WN) Singapura di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang telah menghirup udara segar atau bebas murni di Hari Kemerdekaan RI Ke 80, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo mengatakan, ada satu narapidana yang mendapatkan bebas murni di Hari Kemerdekaan RI Ke 80 ini.
“Satu napi bebas hari ini. Napi itu merupakan WN Singapura. Dia bebas murni di momen HUT Kemerdekaan RI tahun ini,” ujar Bejo.
Napi WN Singapura itu adalah Hafiz. Merupakan seorang muslim atau beragama Islam. Dia mulai di tahan karena kasus narkotika pada 1 Oktober 2016 kemudian dititipkan di Rutan Tanjungpinang.
Dari Rutan, kemudian dia pindah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada 15 Mei 2018. “Dia divonis 10 tahun penjara,” katanya.
Dalam menjalani hukuman di lapas ini bersangkutan berkelakuan baik, rajin beribadah dan berkomunikasi dengan baik. Di tahun ini dia mendapatkan remisi dasawarsa sehingga dinyatakan bebas murni tepat di momen HUT Kemerdekaan RI tepatnya 17 Agustus 2025.
“Karena terima remisi dasawarsa, Hafiz ini mendapatkan bebas murni. Kebebasannya sudah dikoordinasikan dengan pihak Konsul Singapura,” jelasnya.
Sementara pada momen HUT Kemerdekaan RI Ke 80 ini juga ada ratusan napi kasus narkotika juga dapat remisi.
Dari 713 napi yang menghuni lapas sebanyak 609 orang penerima remisi umum 17 Agustus dengan masa pemotongan tahanan 1-6 bulan dan 626 orang menerima remisi dasawarsa dengan masa pemotongan tanahan 8 hari-90 hari.
“Jadi ada sekitaran 600an lebih dapat remisi umum dan dasawarsa,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
