Tampak depan Kantor ATR/BPN Kanwil BPN Provinsi Kepri. Foto: Ist
Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Terkait ada pelarangan tugas jurnalistik di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuat organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepri meradang.
Soalnya pelarangan tersebut dilakukan oleh salah seorang pegawai keamanan (Sekuriti) Kanwil BPN yang menyampaikan, media dilarang meliput karena aturan yang ada di kantor itu.
Saat itu padahal para wartawan ingin meliput sejumlah warga dari kawasan Kilometer 14, Jalan Daeng Kamboja, Kota Tanjungpinang, mendatangi Kanwil BPN Kepri pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penjelasan terkait dasar serta prosedur penerbitan sertifikat elektronik lahan.
Saat hendak meliput baik ke dalam ruangan maupun sudah selesai, wartawan tetap tidak diperbolehkan melakukan peliputan dengan alasan bersifat internal.
“Saya tadi sudah sampaikan ke pimpinan bang, karna ini sifatnya internal jadi tak bisa diliput,” ujar Alif, Sekuriti di Kanwil BPN Kepri.
Ia juga menyampaikan, jika wartawan ingin melakukan peliputan harus bersurat terlebih dahulu. Bahkan setelah kegiatan selesai pun, wartawan tetap tidak diperkenankan melakukan wawancara dengan pihak kantor.
“Kalau mau meliput harus bersurat dulu, termasuk media,” ucapnya.
Salah seorang pegawai Kanwil BPN Kepri bernama Hardiansyah yang turut berada di lokasi bersama petugas keamanan, juga mengatakan hal senada “Karena kegiatan ini bersifat internal, jadi memang tidak ada media yang bisa masuk,” katanya.
Ketua IWO Kepri, Iskandar Syah pun geram dan mengaku perihatin serta mengecam kejadian tersebut. “Saya merasa prihatin dan miris terhadap pelarangan meliput yang dialami oleh wartawan yang hingga saat ini masih terjadi,” ujarnya.
Ia mengatakan, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pejabat daerah seharusnya bijak, dan memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput.
“Sangat disayangkan itu terjadi. Ditambah lagi di Kanwil BPN Kepri. Seharusnya pejabat publik paham tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang,” tegasnya.
Iskandar menjelaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.
“Semoga ke depan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis karena, ada pidananya,” tutupnya.
Editor : Roni