Menteri Keuangan Purbaya. Foto: Ist
Jakarta, KepriDays.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pelaksanaan redenominasi rupiah sepenuhnya berada dalam wewenang Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/1). “Jadi, kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Gubernur Bank Sentral atau BI akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya.
Ia juga menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah berdasarkan usulan BI.
“Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025–2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” ucapnya.
Ia menegaskan, kembali bahwa Kemenkeu tidak memiliki strategi khusus terkait redenominasi rupiah.
“Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya enggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” kata Purbaya.
Editor : Roni