Menara Masjid Proyek Fiktif, Inspektorat Murka

Anambas, KepriDays.co.id – Proyek fiktif adalah tindakan yang merusak marwah negara. Kepercayaan publik runtuh, sementara integritas penyelenggara pemerintahan ikut tercoreng. Hal inilah yang kini menjadi sorotan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Inspektorat Kabupaten Anambas mulai melakukan penyelidikan internal terkait dugaan proyek fiktif pembangunan menara Masjid At Taqwa di Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.

Dugaan proyek fiktif tersebut terjadi pada tahun 2019 dan menggunakan dana desa sebesar Rp 100 juta pada masa kepemimpinan Kepala Desa saat itu, Afrizal.

Modusnya terbilang rapi. Afrizal diduga memesan sejumlah material bangunan seolah proyek pembangunan menara masjid benar-benar akan dikerjakan.

Tidak hanya itu, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) juga disusun lengkap, memberi kesan bahwa proyek telah berjalan sesuai rencana.

Namun kenyataannya jauh berbeda. Proyek tidak pernah dilaksanakan, sementara anggaran desa sudah bergerak keluar.

Dari total Rp 100 juta dana desa tersebut, sekitar Rp 30 juta bahkan tercatat sebagai sisa anggaran. Namun fakta lain justru mengejutkan.

Material bangunan yang sudah dibeli justru dijual kembali. Hingga kini, arah penggunaan uang hasil penjualan material itu pun tidak memiliki kejelasan.

Inspektur Kabupaten Anambas, Yunizar memastikan, pihaknya telah memanggil mantan kepala desa tersebut untuk pemeriksaan mendalam.

Dalam pemeriksaan, Afrizal mengakui bahwa pembangunan menara tidak dilakukan. Ia berdalih waktu pengerjaan tidak mencukupi.

Afrizal juga menyampaikan, uang hasil penjualan material telah dimasukkan ke kas desa, meski tidak pernah disampaikan secara terbuka sebelumnya.

“Uang material yang dijual Kepala Desa pada tahun 2019 untuk proyek menara Masjid Air Asuk masih ada sampai saat ini di Bendahara Desa,” ujar Yunizar.

Inspektorat menegaskan, pihaknya akan melakukan pembenahan administrasi agar kasus serupa tidak terulang lagi di desa mana pun di Anambas.

Selain itu, sanksi administrasi akan diberikan kepada perangkat desa yang terbukti lalai maupun melanggar aturan dalam pengelolaan anggaran.

Yunizar menegaskan, setiap penyimpangan keuangan desa wajib dipertanggungjawabkan secara penuh. Tidak ada ruang bagi tindakan yang merugikan masyarakat.

Perbuatan proyek fiktif, katanya, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga tindakan yang merobek kepercayaan warga terhadap pemerintah desa. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang hilang tanpa jejak.

Wartawan : Yolana
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *