Anambas, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas menangkap seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta dua pihak swasta terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sodetan air senilai Rp10 miliar.
Penangkapan dilakukan di luar Kabupaten Anambas, sebelum ketiganya dibawa ke Tarempa menggunakan MV VOC Batavia, Senin (24/11).
Pejabat yang diamankan berinisial MHP selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR. Dua orang lain yang ditangkap merupakan pihak swasta dari CV Tapak Anak Bintan (TAB), masing-masing berinisial J dan K.
KBO Satreskrim Polres Anambas, Iptu Rudy Luis membenarkan penangkapan tersebut. Namun untuk informasi lanjutan diharap menunggu. “Iya benar, sodetan air. Untuk info lebih lanjut nanti,” ujarnya.
Diketahui Proyek Sodetan Air Tarempa yang digagas pada 2024, bertujuan mengurangi banjir di kawasan Sungai Sugi hingga Tarempa Beach. Dengan nilai kontrak mencapai Rp10 miliar, pekerjaan itu diberikan kepada CV TAB, namun hingga kontrak berakhir proyek disebut tidak menunjukkan progres apa pun.
Pemerintah Kabupaten Anambas akhirnya memutus kontrak setelah menilai progres berada di angka nol persen, meskipun sebelumnya 30 persen dana proyek atau sekitar Rp3 miliar telah dicairkan kepada pelaksana.
Bahkan, Polres Anambas juga telah menyita sejumlah alat dan aset milik CV TAB untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik kini menelusuri aliran dana proyek yang diduga kuat diselewengkan, sekaligus mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi ini.
Wartawan : Yolana
Editor : Roni
