Bintan, KepriDays.co.id – Komoditas pangan mengalami kelangkaan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kabupaten Bintan. Mulai hari ini dari ayam, minyak goreng dan lainnya, tampak kosong diberbagai kedai dan pasar.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Setia Kurniawan mengakui ayam dan minyak goreng mengalami kelangkaan di Kabupaten Bintan, kelangkaan itu terjadi karena beberapa faktor.
“Pasokan menurun sehingga terjadi kelangkaan. Baik itu ayam, minyak goreng maupun komunitas pangan lainnya,” ujar pria yang disapa Iwan ini di Kantor Bupati Bintan, Selasa (26/12/2025).
Ketersediaan ayam di Kabupaten Bintan itu, kata dia, dipasok oleh perusahaan sebesar 40 persen dan 50-60 persen dipasok oleh asosiasi peternak unggas lokal.
Sedangkan hingga saat ini ayam yang tersedia di kandang baru berusia dua minggu dengan berat 0,4-0,6 Kg. Ayam tersebut paling lama dipanen 10 hari kemudian.
“Jadi ayam baru dapat dipasarkan 10 hari kedepan. Makanya ketersediaan ayam saat ini turun atau langka,” jelasnya.
Sementara dikarenakan pasokan menurun sementara konsumsi tinggi maka terjadilah lonjakan harga. Meskipun harga dari peternak tidak mengalami kenaikan namun para pedagang dengan terpaksa menaikan harga.
Tercatat ayam yang dijual dari peternak mulai dari Rp20 ribu-Rp27 ribu per Kg. Sedangkan harga di pasaran saat ini bisa diatas Rp45 ribu per Kg.
“Jika jumlah pasokan dan konsumsi tidak berimbang maka terjadilah lonjakan harga,” sebutnya.
Begitu juga dengan pasokan minyak goreng. Sampai saat ini pasokan minyak goreng ke Kabupaten Bintan berasal dari Kota Batam. Namun pendistribusian itu sekarang terkendal teknis.
Belum diketahui sampai kapan kelangkaan minyak goreng terjadi. Tetapi pimpinan daerah sedang bekerja mulai dari koordinasi ke pusat hingga mencari spot baru selain dari Kota Batam.
“Semoga seblum Nataru sudah bisa masuk semua komoditas pangan sehingga tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga. Kita juga akan melakukan operasi pasar 2-3 hari sekali,” ucapnya.
Sementara jika ada pedagang atau distributor yang nakal menimbun atau menyimpan komoditas pangan, Iwan yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bintan menegaskan, apabila ditemukan pedagang yang berbuat curang dalam memanfaatkan momen dengan menyimpan barang maka akan ditindak tegas.
“Sesuai perundang-undangan jika kita temukan ada pedagang yang nakal akan dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 5 tahun,” tutupnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
