PWI Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan, Pengurus Tetap Boleh Aktif di Forum Wartawan

Jakarta, KepriDays.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan komitmennya menjaga marwah dan tata kelola organisasi dengan menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) penting yang wajib dipatuhi seluruh anggota PWI di Indonesia.

Salah satu penegasan utama dalam edaran tersebut adalah larangan rangkap jabatan bagi pengurus PWI di semua tingkatan.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegakkan aturan Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 28 ayat 2, yang secara jelas melarang pengurus merangkap jabatan di struktur organisasi PWI.

“Pengurus PWI tidak boleh merangkap jabatan. Misalnya, pengurus PWI Pusat tidak boleh sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi atau Kabupaten/Kota. Begitu juga sebaliknya,” tegas Zulmansyah, Jumat (12/12/2025).

Namun demikian, PWI menegaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku di struktur internal PWI, dan tidak membatasi ruang pengabdian wartawan di luar PWI.

“Pengurus PWI tetap diperkenankan jika diamanahkan sebagai pengurus Forum Wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, maupun AMSI,” jelasnya.

Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai tafsir keliru di lapangan, bahwa PWI bersikap tertutup terhadap kolaborasi. Sebaliknya, PWI justru mendorong sinergi, sepanjang tidak melanggar aturan organisasi.

Selain soal rangkap jabatan, PWI Pusat juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 terkait perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI. Melalui keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025, PWI memberikan diskresi perpanjangan KTA bagi anggota yang masa berlakunya habis pada 2023, 2024, hingga 2025.

“KTA yang masa berlakunya habis dapat diperpanjang melalui mekanisme normal lewat PWI Provinsi, dengan tetap melengkapi persyaratan sesuai PD-PRT PWI,” ujar Zulmansyah.

Diskresi ini dibuka hingga Februari 2026. Jika tidak dimanfaatkan, anggota dengan KTA mati harus mengulang dari awal sebagai anggota muda melalui Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Sementara melalui SE ketiga, PWI Pusat juga menunjukkan kepedulian sosial dengan membuka donasi kemanusiaan bagi korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Donasi dihimpun melalui rekening PWI Peduli dan akan disalurkan setelah masa tanggap darurat berakhir.

PWI Pusat melalui PWI Peduli Rekening BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI dan mengimbau semua anggota PWI se-Indonesia untuk berpartisipasi memberikan donasi.

“Mari seluruh anggota PWI di Indonesia bergotong royong membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” ajak Zulmansyah.

Dengan terbitnya tiga Surat Edaran ini, PWI Pusat menegaskan arah organisasi yang tegas dalam aturan, terbuka dalam kolaborasi, dan peduli terhadap kemanusiaan.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *